Ada – ada saja kiprah pemerintah dalam melindungi rakyatnya. Kal ini salah satu negara bagian di Amerika Serikat yakni Missouri yang berencana akan merancang undang – undang yang mewajibkan setiap pengguna Apple Pay untuk menunjukan kartu identitas pribadinya atau ID Card setiap mereka akan melakukan transaksi dengan menggunakan fasilitas Apple Pay.

Bukan tanpa alasan yang jelas mengapa demikian. Hal tersebut semata dilakukan untuk menghindari penipuan yang dilakukan pengguna Apple Pay. Undang-undang yang akan memperketat penggunaan salah satu fitur Apple ini diajukan oleh Joshua Peters, salah seorang perwakilan dari partai republik di negara bagian tersebut. Dengan menunjukkan ID Card (KTP/SIM/SSN) atau identitas lainnya maka pengguna Apple Pay berhak untuk memanfaatkan fitur pembayaran dengan Apple Pay.
Dan kabarnya selain mewajibkan pengguna untuk menunjukan kartu identita, pemilik toko memiliki keawajiban untuk mencatan nomor identifikasi dan menyimpannya sebagai arsip. Hal tersebut dilakukan untuk memberantas penipuan dalam transaksi penjualan atau pembayaran dengan memanfaatkan fasilitas Apple Pay atas perangkat iOS hasil curian. Hmmm encer juga ya pemikiran pak Joshua ini :).